Oleh : Cahyo Gumilar Mantan Terpidana UU ITE Tebalnya tembok penjara tidak dapat menghentikan semangat saya untuk berjuang melawan kedzaliman rezim tirani dan dengan izin Allah SWT, selama 2 tahun perjuangan saya di dalam penjara telah membuahkan hasil dengan tercatatnya nama saya sebagai Cahyo Gumilar sebagai salah seorang korban rezim Jokowi yang masih hidup. Rezim Jokowi yang dengan menggunakan Undang undang ITE sebagai senjata kekuasaan untuk menangkap lawan lawan politiknya. Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Ingat, penguasa yang baik menjawab tantangan oposisi dengan prestasi, bukan menangkap lawan lawan politik bukan pula menangkap rakyatnya sendiri !! Seorang penguasa yang
Oleh : Cahyo Gumilar Mantan Terpidana UU ITE Tebalnya tembok penjara tidak dapat menghentikan semangat saya untuk berjuang melawan kedzaliman rezim tirani dan dengan izin Allah SWT, selama 2 tahun perjuangan saya di dalam penjara telah membuahkan hasil dengan tercatatnya nama saya sebagai Cahyo Gumilar sebagai salah seorang korban rezim Jokowi yang masih hidup. Rezim Jokowi yang dengan menggunakan Undang undang ITE sebagai senjata kekuasaan untuk menangkap lawan lawan politiknya. Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Ingat, penguasa yang baik menjawab tantangan oposisi dengan prestasi, bukan menangkap lawan lawan politik bukan pula menangkap rakyatnya sendiri !! Seorang penguasa yang