DEMOCRAZY.ID - Kekhawatiran IPW terbukti atas berdarnya surat Divpropam yang berisikan pemeriksaan terhadap dugaan suap tambang batu bara ilegal.
Dalam surat Divpropam tersebut tertulis bahwa pengakuan dari Ismail Bolong bukanlah fitnah terhadap Kabareskrim.
Meskipun Ismail Bolong akhirnya mengundurkan diri dengan mangajukan pensiun pada kepolsian dan membuat video bantahan akan pernyataannya telah memberikan sejumlah uang pada Kabareskrim namun surat Divpropam berkata lain.
Atas beredarnya video tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri.
Menurut Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), bahwa secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri.
Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
IPW sendiri menilai bahwa tayangan video di mana Ismail Bolong meminta maaf atas pernyataannya pada video sebelumnya dan menegaskan jika dirinya tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu.
Untuk memberikan efektivitas kerja pada Timsus dalam menangani kasus ini, IPW menminta Kapolri untuk sementara segera menon aktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
IPW juga mengungkapkan melalui pesan singkat bahwa pengakuan Ismail Bolong yang dilakukan oleh Propam Polri di masa Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera atau kartu truf Sambo.
Alat sandera tersebut menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo tersangkut atas kasus ‘Duren Tiga’ atau pembunuhan Brigair J.
Atas kondisi tersebut membuat pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dari kubu Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga dapat dilihat dengan video pengakuan Ismail Bolong yang mengatakan bahwa dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.
Sedangkan video pengakuannya meyerahkan uang mencapai 6 miliar rupiah tersebut diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.
IPW mejelaskan bahwa dengan adanya polemik dalam tubuh Polri atau yang disebut dengan isu perang bintang Polri berawal dari pengakuan Ismail Bolong yang menyetor uang pada Kabreskrim dan kemudian meralatnya.
Kondisi ini menunjukan adanya situasi pada aparatur kepolisian terutama Propam yang diberikan kewengan untuk memberantas pelanggaran anggota Polisi termasuk di level Jenderal namun tidak menjalan melalui mekanisme procedural yang berlaku.
Untk itu IPW juga meminta agar Ismail Bolong seharusnya diajukan ke sidang komisi kode etik Polri.
Sebelum menyidang Ismail Bolong pihak Polri juga harus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Adapun isi dari surat surat Divpropam yang ditujukan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Pada huruf a.
Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.
Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Pada huruf b:
Dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Pada huruf c:
Ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. [Democrazy/DW]