DEMOCRAZY.ID - Pemerintah menambahkan penjelasan pada Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 9 November 2022. Dari salinan draf RKUHP terbaru, pemerintah menambahkan frasa 'menista atau memfitnah' dalam penjelasan ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru. Berikut bunyi ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda saling banyak kategori IV." Lalu pada bagian penjelasan disebutkan: "Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah." Sedangkan pada penjelasan di ayat 2, pemerintah menambahkan penjelasan mengenai hak berekspresi dan berdemokrasi. Salah satunya mel
Isi Draf RKUHP Terbaru: Menyerang Kehormatan Presiden Bisa Dipenjara Tiga Tahun!
November 10, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah menambahkan penjelasan pada Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 9 November 2022. Dari salinan draf RKUHP terbaru, pemerintah menambahkan frasa 'menista atau memfitnah' dalam penjelasan ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru. Berikut bunyi ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda saling banyak kategori IV." Lalu pada bagian penjelasan disebutkan: "Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah." Sedangkan pada penjelasan di ayat 2, pemerintah menambahkan penjelasan mengenai hak berekspresi dan berdemokrasi. Salah satunya mel