Back to Top
HUKUM

Bukan Main! Hendra Kurniawan cs Ternyata Masih Bisa Kembali Jadi Polri, Begini Kata Penasihat Kapolri

DEMOCRAZY.ID
November 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bukan Main! Hendra Kurniawan cs Ternyata Masih Bisa Kembali Jadi Polri, Begini Kata Penasihat Kapolri

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah perwira polisi menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.  Termasuk di antaranya mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang baru-baru ini diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH. Namun menurut Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi, para terdakwa obstruction of justice itu masih bisa kembali bekerja di korps bhayangkara. Hal ini seperti yang dia sampaikan di tayangan Kabar Khusus di kanal YouTube tvOneNews.  Menurutnya pemberlakuan sanksi PTDH adalah wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini. Hanya saja kejahatan yang terjadi, menurut Ary, adalah kesalahan Ferdy Sambo sendiri yang kemudian melibatkan para anak buahnya yang tidak mungkin tidak tahu sama sekali soal skenario kejahatan Sambo. "Kalau nanti pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka dia bisa memberikan bukti baru bahwa tidak layak di-PTDH. Apalagi yang dikerjakan bukan perbuatan memalukan, karena tidak tahu,
Baca selengkapnya

Penulis blog