Back to Top
HUKUM

LICIK! IM57+ Bongkar Tujuan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK: Agar Bisa Maju Jadi Pimpinan KPK Lagi Tanpa Saingan!

DEMOCRAZY.ID
November 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
LICIK! IM57+ Bongkar Tujuan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK: Agar Bisa Maju Jadi Pimpinan KPK Lagi Tanpa Saingan!

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang digugat oleh Nurul Ghufron yakni terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. "Pemohon (Nurul Ghufron) dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiel (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/11/2022). Adapun Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, alasan permohonan gugatan itu diajukan karena umur pemohon ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK period
Baca selengkapnya

Penulis blog