Back to Top
GLOBAL

Kebijakan Second Home Jokowi Jadi 'Magnet' Warga China Menetap di Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
Kebijakan Second Home Jokowi Jadi 'Magnet' Warga China Menetap di Indonesia

Oleh M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan  KESEMBRONOAN Pemerintah Indonesia  yang berdalih demi investasi atau pengembangan wisata adalah kebijakan second home visa melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi No. IMI-0740. GR. 01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua tanggal 25 Oktober 2022.  Meski kamuflase untuk destinasi wisata Bali tetapi dengan kalimat "dan destinasi lainnya" membuka pintu WNA untuk dapat datang di seluruh Indonesia. Orang asing dan eks WNI dapat izin menetap selama 5 atau 10 tahun dalam rangka berinvestasi "dan kegiatan lainnya".  Alasan Dirjen Imigrasi bahwa dengan Surat Edaran  ini kelak dapat membuka lapangan kerja adalah pembelokan substansi ke arah manipulasi. Orang asing atau WNA yang datang berinvestasi adalah para tuan-tuan, pemilik modal atau kaum majikan. Lapangan kerja bagi pribumi mungkin hanya menjadi sopir, tukang kebun, cleaning service atau penjaga keamanan.  Sadar atau tidak bahwa hal i
Baca selengkapnya

Penulis blog