DAERAH

Disegel Anies, Holywings Gatot Subroto Kembali Dibuka Era Heru

DEMOCRAZY.ID
November 02, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
Disegel Anies, Holywings Gatot Subroto Kembali Dibuka Era Heru

Disegel Anies, Holywings Gatot Subroto Kembali Dibuka Era Heru

DEMOCRAZY.ID - Tempat hiburan malam Holywings Club V Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang sempat disegel di era kepemimpinan Anies Baswedan dibuka kembali. Namun dengan nama baru, W Superclub.


Dilihat dari akun Instagram @wsuperclub, terdapat lokasi baru klub malam ini di Jakarta. 


Dua klub lainnya sudah ada terlebih dahulu di Surabaya dan Bandung.


Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui, segel Holywings telah dicabut. 


Adapun pencabutan segel ini berdasarkan permohonan pihak Holywings kepada Satpol PP DKI.


"Pelepasan segelnya, iya (sudah dibuka). (Segel yang dicabut semua) sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (1/11).


Menurut Arifin, Holywings meminta segel dibuka agar bisa melakukan perawatan properti yang ada di dalam. 


Namun, Arifin enggan menanggapi soal kegiatan operasional yang kembali muncul.


Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, perizinan operasional merupakan wewenang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.


"Kalau buka, tanyanya sama Parekraf. Satpol PP kan sudah selesai dipenindakan, penutupan. Kalau dia (Holywings) berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda, dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan sesuai aturan," jelas Arifin.


Sempat Ditutup


Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 12 outlet Holywings pada Selasa (28/6). 


Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.


"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6). [Democrazy]

Penulis blog