DEMOCRAZY.ID - SUDAH 3 kali ganti Kapolri, tetapi mafia segala urusan semakin banyak, malah aparat polisi menjadi mafia kasus perkara, juga tambang. 2 kali ganti Menteri ATR/BPN, target tangkap beking mafia berbagai kasus belum ada yang berhasil ditangkap. Kasus mangkrak semakin menumpuk, kasus lama tidak selesai, maka kasus baru ikut menumpuk. Ada kasus 60 tahun, 40 tahun, 30 tahun dan akan terus berlama-lama tidak terselesaikan. Pak Jenderal kumis 100 hari kerja belum tampak terobosannya, diharap mengganti birokrat busuk, malah hanya mampu mengganti seragam kerja kementeriannya. Seharusnya Pak Hadi benahi personel birokratnya, mengganti pejabat lama dengan wajah baru. Membenahi aturan kementeriannya, terutama Permen No 6/2013 Pasal 12 keterbukaan tentang warkah. Pemerintah yang melayani warganya mendahulukan adu data dokumen kepemilikan tanah, bukan memidanakan rakyat pemilik lahan dan selama dipenjara tanahnya dirampas!!! Di Serang, 4 warga dipenjara dengan Pasal 170 KUHP karen
DEMOCRAZY.ID - SUDAH 3 kali ganti Kapolri, tetapi mafia segala urusan semakin banyak, malah aparat polisi menjadi mafia kasus perkara, juga tambang. 2 kali ganti Menteri ATR/BPN, target tangkap beking mafia berbagai kasus belum ada yang berhasil ditangkap. Kasus mangkrak semakin menumpuk, kasus lama tidak selesai, maka kasus baru ikut menumpuk. Ada kasus 60 tahun, 40 tahun, 30 tahun dan akan terus berlama-lama tidak terselesaikan. Pak Jenderal kumis 100 hari kerja belum tampak terobosannya, diharap mengganti birokrat busuk, malah hanya mampu mengganti seragam kerja kementeriannya. Seharusnya Pak Hadi benahi personel birokratnya, mengganti pejabat lama dengan wajah baru. Membenahi aturan kementeriannya, terutama Permen No 6/2013 Pasal 12 keterbukaan tentang warkah. Pemerintah yang melayani warganya mendahulukan adu data dokumen kepemilikan tanah, bukan memidanakan rakyat pemilik lahan dan selama dipenjara tanahnya dirampas!!! Di Serang, 4 warga dipenjara dengan Pasal 170 KUHP karen