HUKUM

Yusril Ihza Mahendra: Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 31, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Yusril Ihza Mahendra: Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono!

Yusril Ihza Mahendra: Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono!

DEMOCRAZY.ID - Hanya berjarak sepuluh hari sejak pengajuan gugatannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi,  Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tanggal 14 Oktober 2022.


Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dkk sebagai kuasa hukum Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan klien mereka ini. 


Menanggapi hal tersebut, advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. 


“Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi Bambang Tri Mulyono,” jelas dia. 


Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Presiden Jokowi, menurut Yusril mulai SD, SMP, SMA dan Ijazah UGM yang dijadikan syarat maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. 


“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas,” kata Yusril 


“Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” tambahnya. 


Jadi dalam analisisnya, Yusril mengatakan semestinya polisi tidak usah menahan Bambang Tri ketika dia sedang mengajukan gugatan “ijazah palsu Jokowi” ke pengadilan. 


“Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” jelas dia.


Disisi lain, sebaliknya juga semestinya para pengacara Bambang Tri tidak mengemukakan alasan karena Bambang Tri ditahan sehingga sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan. 


“Sebagai pengacara, mestinya mereka memberi advis kepada BTM agar meneruskan gugatan. Ibarat kata pepatah: berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi,” kata dia. 


“Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi diintimidasi,” tutupnya. [Democrazy/WE]

Penulis blog