DEMOCRAZY.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang menyentil pernyataan Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Irjen (Purn) Erwin Tobing yang mengumumkan temuan botol miras bersegel di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, pernyataan Erwin Tobing ihwal botol miras tak lebih dari sekadar upaya untuk menyudutkan Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan.
Dia menyebutkan bahwa pernyataan itu jauh panggang dari api. Tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang telah merengut ratusan nyawa di akhir pekan itu.
"Ini seolah menyudutkan Aremania. Karena tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang menghilangkan ratusan nyawa. Seharusnya Komdis PSSI fokus terhadap potensi pelanggaran akibat bobroknya pengamanan pertandingan pada 1 Oktober tersebut," ujar Daniel dalam keterangannya, Jum'at (8/10/2022).
Pernyataan Erwin, lanjut dia, selain dianggap sebagai upaya untuk menyudutkan Aremania juga dianggap sebagai upaya untuk memecah konsentrasi pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Pernyataan yang disampaikan Komdis PSSI hanyalah sebuah upaya 'kill the messenger' untuk merusak konsentrasi pengusutan Tragedi Kanjuruhan secara tuntas," kata dia.
Karenanya, ucap Daniel, LBH Pos Malang mengimbau kepada Komdis PSSI untuk menunjukan sedikit saja empatinya, dengan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Terlebih, hal ini dilakukan di tengah kedukaan Aremania yang dapat mengaburkan persoalan utama, yakni hilangnya ratusan nyawa.
"Dengan ini kami tekankan kembali proses penuntasan kasus ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memperjelas terjadinya dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan, menghukum siapa pun yang bersalah agar memberikan rasa keadilan bagi Aremania, terkhusus bagi korban," imbuhnya.
Daniel menambahkan, penetapan tersangka yang baru diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan tidak hanya sekadar menjadi pemanis atau hadiah hiburan bagi korban.
"Terhadap hal itu kami berikan apresiasi atas cepatnya proses penetapan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun demikian, diumumkannya enam tersangka tidak boleh dianggap sebagai bentuk telah selesainya pengungkapan pertanggungjawaban pidana. Kami memandang seharusnya penetapan tersangka harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi," tukasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Listyo.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHAP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. [Democrazy/poskota]