HUKUM PERISTIWA

Terungkap! Brigadir Joshua Ternyata Sempat 'Menolak' Permintaan Putri Candrawathi Buat Menghadap ke Kamarnya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Terungkap! Brigadir Joshua Ternyata Sempat 'Menolak' Permintaan Putri Candrawathi Buat Menghadap ke Kamarnya

Terungkap! Brigadir Joshua Ternyata Sempat 'Menolak' Permintaan Putri Candrawathi Buat Menghadap ke Kamarnya

DEMOCRAZY.ID - Kronologi lengkap pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs perlahan-lahan semakin terbuka jelas.


Termutakhir, diketahui Brigadir J rupanya sempat menolak panggilan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke kamarnya.


Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).


Penolakan Brigadir J itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.


Kronologi dalam Surat Dakwaan


Pada surat dakwaan, Putri Chandrawathi disebut menelrpon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.


Keduanya kala itu tengah berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang, seusai diperintahkan membeli kebutuhan anak Sambo.


Sesampainya di rumah, Bripka RR langsung menghadap Putri yang kemudian diminta untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya.


Bripka RR akhrinya meyanggupi dan memanggil Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamar pribadinya di lantai dua.


Rupanya Brigadir J sempat menolak permintaan itu, namun akhirnya bersedia karena Bripka RR berusaha mengajak Brigadir J menemui Putri.


"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," bunyi surat dakwaan jaksa.


"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi dalam kamarnya di lantai dua."


Terungkap! Begini Awal Mulanya Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J


Dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs terpublish disitus SIPP PN Jakarta Selatan. 


Dalam isi dakwaan itu terungkap bagaimana awal permulaan Ferdy Sambo melakukan rekayasa kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutarabarat yang terjadi di kediamannya di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.


Menurut Jaksa, Ferdy Sambo memang memiliki niat untuk menyebar berita rekayasa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.


"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan.


Dalam peristiwa yang menyeret petinggi utama di Mabes Polri tersebut, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk datang ke rumahnya yang berada di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan karena ada beberapa point yang ingin dibicarakan. 


Setelah itu Hendra pun tiba di kediaman Ferdy Sambo pada pukul 19.15 WIB.


Selanjutnya, Hendra diberitahu oleh Ferdy Sambo bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. 


Sehingga mulailah Ferdy Sambo membuat skema cerita seperti yang sejak awal diberitakan.


"Saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," tulis isi dakwaan.


"Lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," tulis dakwaan.


Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa pada saat itu Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua yang membuat tembakan tersebut menewaskan Brigadir J. 


Ferdy Sambo pun akhirnya membuat rekayasa bahwa telah terjadi saling tembak yang ternyata peristiwa tersebut tidak pernah ada.


"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," katanya.


Kemudian, setelah mendengar secara detail penjelasan Ferdy Sambo, kemudian Hendra meneruskan dan bertemu dengan Benny Ali yang pada saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri, yang telah datang terlebih dulu di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri saat itu. [Democrazy/suara]

Penulis blog