DEMOCRAZY.ID - Suasana rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, disebut sangat menegangkan setelah Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak.
Hal itu disampaikan oleh anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Munafri Bahtiar.
AKP Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara Munafri merupakan saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
"Sebelum saudara datang dengan Irfan, mengetahui ada peristiwa pidana tembak menembak dan tidak tahu siapa yang menembak dan ditembak apalagi TKP itu adalah rumah dari Kadiv Propam pada waktu kalian ke sana, satu persatu suasana kebatinan saat itu kalian salah melakukan sesuatu atau menjadi kecil sehingga harus melaksanakan senior yang berada di sana, siapa-siapa. Pertanyaan saya apakah kalian berdua ini santai dan tanpa beban atau ada diliputi suasana ketegangan?" tanya pengacara Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat, di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
"Awalnya kami datang itu kan ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami ke sana itu ada apa, jadi kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan saya datang berjalannya waktu, kami lama jenuh menunggu di luar," jawab Munafri.
Sebagai informasi, Irfan sempat datang bersama atasannya, AKBP Ari Cahya alias Acay, ke rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) atau hari ketika Yosua tewas. Namun saat itu, Irfan disebut tak masuk ke dalam rumah.
Sehari kemudian, Sabtu (9/7), Irfan disebut kembali ke rumah dinas Sambo usai diminta Acay.
Irfan kemudian mendapat perintah dari Kombes Agus Nurpatria untuk skrining jumlah CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Nah, Munafri tak menjelaskan detail kapan dirinya dan Tomser ikut dengan Irfan ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Meski demikian, Munafri mengaku melihat banyak mobil keluar masuk kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kami mulai resah, ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk, orang pakaian dinas, pakaian preman, mobil Polres Jaksel saya lihat itu ada apa. Jadi sangat menegangkan itu saya lihat," ujar Munafri.
Munafri mengaku penasaran apa yang sebetulnya terjadi. Dia sempat menduga ada teroris sehingga situasi sangat menegangkan.
"Tapi saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Tomser 'Ada apa ya Ser ya di sini? Mungkin ada teroris atau apa ya, kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu'. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kombes Agus dan Brigjen Hendra didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Keduanya dilakukan merusak CCTV bersama Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Democrazy]