POLITIK

Ternyata Heru Budi Rangkap Jabatan Selama Jadi Penjabat Gubernur, Memangnya Boleh?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ternyata Heru Budi Rangkap Jabatan Selama Jadi Penjabat Gubernur, Memangnya Boleh?

Ternyata Heru Budi Rangkap Jabatan Selama Jadi Penjabat Gubernur, Memangnya Boleh?


DEMOCRAZY.ID - Di tengah perseteruan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang ingin merevitalisasi Monumen Nasional (Monas) bersama Erick Thohir, kini ada fakta mengejutkan terkait jabatan Pj Gubernur tersebut.


Kembali dibahas oleh salah satu pengguna media sosial, ia merasa bahwa pekerjaan Heru Budi dilatarbelakangi juga oleh Jokowi karena rupanya Heru tengah merangkap jabatan.


“Pak @msaid_didu Inilah yang terjadi jika PJ Gubernur tapi merangkap Kepala Sekretariat Presiden (@tempodotco 17-Oct). Padahal 2021 bos nya PJ Gubernur bilang ‘Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Benar’. Salah apa DKI dipimpin sama pegawai non Full Timer,” tulis akun @ferly_norman pada Jumat (21/10/2022).


Heru Budi sendiri tak dilepas dari jabatan Kepala Sekretariat Presiden. 


Berdasarkan pernyataan langsung dari Heru, akan ada pelaksana tugas harian (Plh) yang menjalankan berbagai tugasnya.


Namun, melansir dari lama resmi dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sangat menentang Pj Gubernur yang rangkap jabatan.


Menurutnya, Pj Gubernur yang memiliki beberapa jabatan sekaligus akan menjadi maladministrasi dan tidak akan fokus dalam pembangunan daerah.



Pernyataan ini pun dibuat pada September lalu saat mengetahui Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin memiliki jabatan juga sebagai Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI.


Junimart juga menyebutkan bahwa menjadi Pj Gubernur tidaklah mudah karena harus melalui  serangkaian proses yang ketat, salah satunya adalah diputuskan langsung oleh Presiden.


Ia juga menyinggung bahwa salah satu syarat menjadi Pj Gubernur adalah tidak boleh rangkap jabatan.


Terlepas dari persyaratannya, melansir dari laman hukumonline.com, Pasal 76 Ayat (1) huruf h UU 23/2014 memberikan aturan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Oleh karena itu, kepala daerah yang melanggar larangan tersebut menurut peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. [Democrazy/KJ]

Penulis blog