Back to Top
KRIMINAL

Terima Uang Suap Rp10 Miliar, Oknum Polisi Ini Dipenjara 3 Tahun dan Dimiskinkan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Terima Uang Suap Rp10 Miliar, Oknum Polisi Ini Dipenjara 3 Tahun dan Dimiskinkan!

DEMOCRAZY.ID - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menghentikan penyidikan perkara di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada tahun 2019 . Hasilnya, dirinya di persidangan Pengadilan Negeri Palembang diganjar vonis hukuman 3 tahun penjara.  Dia diduga menerima uang siap sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus. Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul MH, terdakwa yang sebelum menjabat Kapolres OKU Timur sebagai Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel 2019 lalu dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang tipikor. "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan," tegas hakim ketua saat bacakan amar putusannya. Selain dihukum 3 tahun penjara, dia juga dimiskinkan karena harta benda baik berupa t
Baca selengkapnya

Penulis blog