Back to Top
HUKUM

NGERI! Ini Konsekuensi Yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

DEMOCRAZY.ID
Oktober 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
NGERI! Ini Konsekuensi Yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menjabarkan konsekuensi yang akan diterima Presiden Jokowi jika terbukti ijazahnya palsu.  Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyo adalah orang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022).  Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Refly mengatakan jika memang terbukti palsu, maka Presiden Jokowi harus memenuhi kewajiban moral yaitu mengundurkan diri.  “Kalau ternyata terbukti palsu (ijazahnya) harusnya disertai dengan sebuah sikap tunduk pada prinsip negara hukum. Yaitu adanya moral obligation atau kewajiban moral dalam bentuk mengundurkan diri,” kata Refly me
Baca selengkapnya

Penulis blog