DEMOCRAZY.ID - Tiga mahasiswa di Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka usai berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Mereka dilaporkan Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto ke polisi karena membawa spanduk yang menyebut Haryanto menerima suap.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan ketiga mahasiswa ditetapkan tersangka setelah SF Haryanto membuat laporan polisi.
SF mengaku tidak terima dan nama baiknya telah dicemarkan.
"Menyampaikan pendapat di muka umum ada aturan, tidak ada yang melarang. Tapi korban ini disebut menerima suap, dan ini ada unsur pencemaran nama baik," terang Pria Budi, Jumat (7/10/2022).
Merasa tidak terima, SF pun melaporkan langsung para pendemo ke SPKT Polresta Pekanbaru, Rabu (5/10).
Laporan terkait demo mahasiswa pada 28 September lalu.
"Pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Pekanbaru. Ada dua alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan mereka sebagai tersangka," kata Pria Budi.
Pria Budi mengatakan SF Haryanto tidak terima karena fotonya digunakan. Bahkan ada tulisan 'Penerima Suap!' di fotonya.
"Mereka dilaporkan karena ada fotonya ditampilkan dan ada tulisan penerima suap. Para pelaku inisial TS, AY dan MR yang semuanya mahasiswa," kata Pria Budi.
Setelah ditetapkan tersangka ketiganya tidak ditahan. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Dijerat Pasal 310 KUHP. Pelapor langsung SF (Sekda Provinsi Riau SF Haryanto)," kata Pria Budi.
Diketahui, sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa beberapa kali di halaman Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
Dalam aksi tersebut massa yang mengaku dari aliansi mahasiswa itu minta Korps Adhiyaksa mengusut dugaan korupsi.
Dugaan korupsi dimaksud adalah terkait tender PT Vetia Delicipta.
Massa menilai SF Haryanto dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Rahmad Ramadiyanto menerima suap Rp 2 miliar. [Democrazy]