DEMOCRAZY.ID - Ratusan Masa dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar kembali menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumbar, Kamis (6/10/2022). Mereka menuntut Polda Sumbar memproses hukum akademisi sekaligus pegiat media sosial Ade Armando yang dianggap menghina orang Minang dengan menyebutkan bahwa 'orang Minang lebih kadrun dari pada kadrun' yang diucapkan pada 2020 lalu. Kala itu Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Wendra Yunaldi sebagai Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Adat Nagari (Bakor KAN). Sebab Ade Armando dinilai menghina orang Minang dalam komentarnya di media sosial Facebook. Para pendemo datang membawa bendera DPD KNPI Sumbar dan spanduk yang berisi 'Tangkap Ade Armando, Kami tidak akan berhenti sebelum ditangkap'. Lalu ada juga spanduk yang berisi 'Tangkap Pemecah Belah Kesatuan', serta spanduk yang berisi 'Polda Sumbar Jangan Lelet Tangani Kasus Ade Armando'. Ketua OKK DPD KNPI Sumbar, Muhammad Fajri mengataka
Massa KNPI Demo Polda Sumbar Minta Ade Armando Ditangkap, Polisi Sebut Layangkan Klarifikasi
Oktober 07, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ratusan Masa dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar kembali menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumbar, Kamis (6/10/2022). Mereka menuntut Polda Sumbar memproses hukum akademisi sekaligus pegiat media sosial Ade Armando yang dianggap menghina orang Minang dengan menyebutkan bahwa 'orang Minang lebih kadrun dari pada kadrun' yang diucapkan pada 2020 lalu. Kala itu Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Wendra Yunaldi sebagai Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Adat Nagari (Bakor KAN). Sebab Ade Armando dinilai menghina orang Minang dalam komentarnya di media sosial Facebook. Para pendemo datang membawa bendera DPD KNPI Sumbar dan spanduk yang berisi 'Tangkap Ade Armando, Kami tidak akan berhenti sebelum ditangkap'. Lalu ada juga spanduk yang berisi 'Tangkap Pemecah Belah Kesatuan', serta spanduk yang berisi 'Polda Sumbar Jangan Lelet Tangani Kasus Ade Armando'. Ketua OKK DPD KNPI Sumbar, Muhammad Fajri mengataka