DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi meminta agar DPR dapat mengebut pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset. RUU tersebut diminta untuk dapat segera disahkan agar nantinya aturan itu dapat membantu aparat penegak hukum dalam memaksimalkan pengembalian keuangan negara yang berasal dari hasil korupsi. Untuk itu, Mahfud juga mengajak kepada seluruh rekan PDIP yang duduk di parlemen agar nantinya dapat membantu memuluskan pembahasan RUU tersebut di DPR ”Presiden juga berkali-kali mengatakan tolong rancangan undang-undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam Prolegnas dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini. Nah, mohon ini kalau bisa dipercepat,” ujar Mahfud dalam acara FGD Reformasi Sistem Hukum Nasional yang Digelar DPP PDIP, Kamis (13/10). Dorongan itu dimaksudkan Mahfud agar ke depan ada efek jera yang dapat diberikan aparat penegak hukum kepada pelaku
Mahfud MD Minta PDIP Bantu Jokowi 'Miskinkan' Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Oktober 13, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi meminta agar DPR dapat mengebut pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset. RUU tersebut diminta untuk dapat segera disahkan agar nantinya aturan itu dapat membantu aparat penegak hukum dalam memaksimalkan pengembalian keuangan negara yang berasal dari hasil korupsi. Untuk itu, Mahfud juga mengajak kepada seluruh rekan PDIP yang duduk di parlemen agar nantinya dapat membantu memuluskan pembahasan RUU tersebut di DPR ”Presiden juga berkali-kali mengatakan tolong rancangan undang-undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam Prolegnas dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini. Nah, mohon ini kalau bisa dipercepat,” ujar Mahfud dalam acara FGD Reformasi Sistem Hukum Nasional yang Digelar DPP PDIP, Kamis (13/10). Dorongan itu dimaksudkan Mahfud agar ke depan ada efek jera yang dapat diberikan aparat penegak hukum kepada pelaku