HUKUM

Mahfud MD Minta PDIP Bantu Jokowi 'Miskinkan' Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

DEMOCRAZY.ID
Oktober 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mahfud MD Minta PDIP Bantu Jokowi 'Miskinkan' Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

Mahfud MD Minta PDIP Bantu Jokowi 'Miskinkan' Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi meminta agar DPR dapat mengebut pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset. 


RUU tersebut diminta untuk dapat segera disahkan agar nantinya aturan itu dapat membantu aparat penegak hukum dalam memaksimalkan pengembalian keuangan negara yang berasal dari hasil korupsi.


Untuk itu, Mahfud juga mengajak kepada seluruh rekan PDIP yang duduk di parlemen agar nantinya dapat membantu memuluskan pembahasan RUU tersebut di DPR


”Presiden juga berkali-kali mengatakan tolong rancangan undang-undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam Prolegnas dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini. Nah, mohon ini kalau bisa dipercepat,” ujar Mahfud dalam acara FGD Reformasi Sistem Hukum Nasional yang Digelar DPP PDIP, Kamis (13/10).


Dorongan itu dimaksudkan Mahfud agar ke depan ada efek jera yang dapat diberikan aparat penegak hukum kepada pelaku korupsi selain pidana penjara. 


Upaya memiskinkan para pelaku korupsi, dinilainya dapat jadi langkah paling efektif untuk memberikan efek jera kepada mereka pelaku korupsi.


”Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya, orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya,” ucap Mahfud.


Meski begitu, Mahfud menjamin penerapan RUU ini nantinya akan dikhususkan pada mereka yang memang secara hukum melakukan pelanggaran pidana rasuah.


”Nah, tetapi bagi orang yang jujur saja atau melakukan sesuatu dengan benar dan wajar tidak harus merasa terancam dengan undang-undang Perampasan Aset ini, karena aset-aset yang memang asli miliknya sampai waktu tertentu itu tidak akan dipersoalkan, ini aset yang dicurigai saja yang masuk ke dalam dakwaan,” kata Mahfud.


RUU Perampasan Aset belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, meski ada di Prolegnas 5 tahunan. 


Padahal RUU Perampasan Aset itu merupakan inisiatif dari pemerintah.


Hingga kini, rapat paripurna DPR tercatat telah menyetujui 40 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2022. 


Namun, di antara 40 RUU yang telah disetujui tersebut, tidak terdapat RUU Perampasan Aset. [Democrazy/kumparan]

Penulis blog