DEMOCRAZY.ID - Penetapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba berbuntut dengan penetapan tersangka lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa telah melakukan penyelidikan sementara terkait kasus Irjen Teddy Minahasa.
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 11 tersangka kasus narkoba itu, termasuk Teddy Minahasa dan 4 polisi di dalamnya.
Berikut ini nama dan peran 4 polisi tersangka kasus narkoba yang susul Teddy Minahasa:
Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
Terlacaknya Aipda AD dalam kasus narkoba menyusul Teddy Minahasa bermula pada saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran sabu pada Senin (10/10/2022) Malam.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua klip plastik sabu seberat 44 gram dengan tersangka berinisial HE.
Kasus kemudian berkembang dengan penangkapan pelaku lain berinisial AR.
AR lalu mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari anggota aktif Satresnarkoba Polres Jakbar yakni Aipda AD.
Kompol Karsanto (KS), Kapolsek Kalibaru
Setelah didalami, Aipda AD ternyata mendapat narkoba dari seorang anggota Polri yakni Kapolsek Kalibaru, Kompol Karsanto (KS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Kompol KS lalu memberikan sabu tersebut kepada dua anggota polisi yakni Aipda DA selaku anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan juga Aiptu J selaku anggota Polres Tanjung Priok.
Endra Zulpan menyebut Kompol KS menerima barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial L.
"Kompol KS terima barang dari saudara L, kemudian dia berikan lagi kepada dua orang anggota polisi, yang td dijelaskan J satu lagi (Aiptu J)," ujarnya, Jumat (14/10/2022).
Aiptu J
Aiptu J adalah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang terciduk bersama Kompol KS.
Kompol KS juga menyebutkan keterlibatan Aiptu J, di mana dirinya diperintahkan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Aiptu J sendiri mengakui kerja sama dengan Kompol KS dengan temuan barang bukti sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Dalam keterangan tersebut, Kompol KS mengaku mendapat sabu dari L yang sering bertemu dengan AW di wilayah Kebon Jeruk Baru, Jakarta Barat.
AW lalu ditangkap di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya bersama barang bukti 1 kilogram sabu pada Rabu (12/10/2022).
"KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di daerah Kebon Jeruk Baru. Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya baru pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama suara A di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 kilogram sabu," jelasnya.
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," tambah Mukti.
AKBP Doddy Prawira Negara (AKBP D), Kabagada Rolog Sumbar
Eks Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara (AKBP D) diketahui kedapatan berhubungan dengan L dan AW.
AKBP D diamankan di daerah Cimanggis dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Ia mengaku menggunakan A dan L sebagai perantara dan juga sumber bagi Kompol KS.
"Suadara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP yang mantan sebagai Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagada Polda Sumbar. Kita amankan BB di kediaman saudara D di di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 Kg sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa.
"Saudara AKBP D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara AKBP D dan saudara L. Dari keterangan saudara AKBP D dan L menyebutkan adanya keterlibatan," lanjutnya.
Para tersangka, termasuk Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun.
Teddy Minahasa
Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas dugaan peredaran narkoba.
Lalu penetapannya disusul oleh 11 tersangka lain, termasuk 4 polisi yang telah disebutkan.
Teddy Minahasa ditempatkan secara khusus, sembari menunggu sidang kode etik untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Terkait peran Teddy Minahasa, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Kapolda Sumatera Barat yang hendak dilantik jadi Kapolda Jatim itu berperan sebagai pengendali.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 Kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 Kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Kombes Mukti. [Democrazy/poskota]