HUKUM PERISTIWA

Gempar! PSSI Dinilai Menolak Keputusan Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Gempar! PSSI Dinilai Menolak Keputusan Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Gempar! PSSI Dinilai Menolak Keputusan Presiden Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan

DEMOCRAZY.ID - Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi meneken Keputusan Presiden atau Keppres terkait tragedi Kanjuruhan.


Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.


Dalam keppres tersebut, Jokowi menjamin keamanan TGIPF dalam menjalankan tugas menyelidiki insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


Kemudian TGIPF merekomendasikan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk merombak kepengurusan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).


Namun, PSSI menolak usulan tersebut, dan menyatakan bahwa keputusan ada pada aturan, karena KLB merupakan hak anggota PSSI.


"Desakan mundur kan itu hanya rekomendasi. Usulan. Keputusan ya ada di aturan," ucap Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh.


"Kalau anggota minta sesuai statuta ya terlaksana. Kalau di luar ya tida bisa serta merta. Harus melalui statuta yang ada," imbuhnya yang dikutip dari Antara.


Terkait hal ini, Lukman Simandjuntak menyinggung bahwa PSSI menolak keputusan Jokowi, karena TGIPF di bentuk atas Keppres Presiden.


"Presiden membentuk TGIPF, setelah bekerja dan keluarkan rekomendasi agar PSSI lakukan KLB, eh ditolak PSSI. Bisa disimpulkan gak, bahwa PSSI tolak keputusan presiden?" pungkasnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, Jumat (21/10). 



[Democrazy/NW]

Penulis blog