HUKUM PERISTIWA

Ferdy Sambo Murka dan Ancam Anak Buahnya, Kemunculan 'Video Yosua 3 Menit' Patahkan Skenario Tembak Menembak!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Ferdy Sambo Murka dan Ancam Anak Buahnya, Kemunculan 'Video Yosua 3 Menit' Patahkan Skenario Tembak Menembak!

Ferdy Sambo Murka dan Ancam Anak Buahnya, Kemunculan 'Video Yosua 3 Menit' Patahkan Skenario Tembak Menembak!

DEMOCRAZY.ID - Dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap secara terang benderang perusakan CCTV oleh Geng Ferdy Sambo. 


Awalnya, anak buah Ferdy Sambo terkejut saat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat muncul dalam dalam rekaman CCTV selama 3 menit.


Kemunculan Brigadir J mematahkan skenario Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak-menembak Yosua dengan Bharada E di rumas dinas mantan Kadiv Propam tersebut di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga merilis peristiwa kematian Brigadir Yosua akibat tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.


Jaksa menyebut pada Selasa, 12 Juli 2022, Ferdy Sambo gelisah karena takut peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua terbongkar ke publik.


Ferdy Sambo lalu meminta Kompol Chuck Putranto melihat isi rekaman dan menghapusnya. 


Selanjutnya, Chuck menghubungi Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.


"Chuck Putranto mengatakan 'Beq, tolong copy dan lihat isinya' Baiquni Wibowo, menjawab 'Nggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi' lalu Chuck menyerahkan kunci mobil ke Baiquni untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).


Setelah mendapat perintah, dia lalu menyalin isi DVR CCTV ke flash disk dan laptopnya. 


Baiquni selanjutnya menemui Chuck di Kompleks Polri Duren Tiga.


Setelah Polres Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Chuck bersama Baiquni dan Arif serta Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit memutar isi rekaman CCTV itu.


"Chuck melaporkan ke Arif Rachman Arifin di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan, 'Bang, kemarin Bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak?'," terang jaksa.


Selanjutnya, mereka menonton rekaman CCTV itu menggunakan laptop Kompol Baiquni di rumah Ridwan, di Kompleks Polri Duren Tiga yang kebetulan tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo.


Kompol Chuck Putranto melihat dalam rekaman Yosua masih hidup. Rekaman CCTV itu lalu diputar ulang. 


Selanjutnya, Baiquni, Arif Rachman, dan Ridwan juga melihat Yosua memakai baju putih tengah berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo pada pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB yaitu Jumat, 8 Juli 2022.


Kemunculan Brigadir Yosua membuat Arif terkejut karena tidak menyangka isi rekaman CCTV yang didapatnya tidak sesuai dengan konferensi pers dari Mabes Polri, yang menyatakan Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada E.


"Terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," beber jaksa.


Setelah melihat isi semua rekaman itu, Arif menelepon Brigjen Hendra Kurniawan. 


Keduanya lalu menemui Ferdy Sambo dan menceritakan temuannya. 


Ferdy Sambo pun terkejut dan mengancam para anak buahnya untuk tidak membocorkan isi CCTV dan meminta mereka memusnahkan rekaman CCTV tersebut.


Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


JPU menyebut, rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi oleh Sambo ditujukan untuk menutupi fakta sebenarnya. 


"Sehingga tercapai niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata JPU.


Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [Democrazy/OKE]

Penulis blog