DEMOCRAZY.ID - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bahwa kebijakan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sangat berbahaya. Diketahui, Heru Budi secara tiba-tiba mencopot Dirut MRT Jakarta Aprindy yang baru 3 bulan menjabat usai diangkat mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 22 Juli 2022. Termasuk memberhentikan Aprindy, Heru Budi juga mengganti Dewan Komisaris PT MRT Jakarta, dan mengangkat Dodik Wijanarko sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta. "Tidak jelas apa alasan Dirut MRT Jakarta yang baru menjabat 3 bulan ini diberhentikan. DPRD dan masyarakat Jakarta berhak untuk mempertanyakan tindakan yang di lakukan Heru tersebut," ungkap Achmad dikutip dari rilisnya, Senin (31/10). Achmad mendesak agar Heru menjelaskan kepada publik perihal alasannya mencopot Dirut MRT dan Komisaris PT MRT, karena jika tidak ada sebab yang kuat maka menyalahi prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Jika tidak ada alasan yang kuat dan
DEMOCRAZY.ID - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bahwa kebijakan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sangat berbahaya. Diketahui, Heru Budi secara tiba-tiba mencopot Dirut MRT Jakarta Aprindy yang baru 3 bulan menjabat usai diangkat mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 22 Juli 2022. Termasuk memberhentikan Aprindy, Heru Budi juga mengganti Dewan Komisaris PT MRT Jakarta, dan mengangkat Dodik Wijanarko sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta. "Tidak jelas apa alasan Dirut MRT Jakarta yang baru menjabat 3 bulan ini diberhentikan. DPRD dan masyarakat Jakarta berhak untuk mempertanyakan tindakan yang di lakukan Heru tersebut," ungkap Achmad dikutip dari rilisnya, Senin (31/10). Achmad mendesak agar Heru menjelaskan kepada publik perihal alasannya mencopot Dirut MRT dan Komisaris PT MRT, karena jika tidak ada sebab yang kuat maka menyalahi prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Jika tidak ada alasan yang kuat dan