DEMOCRAZY.ID - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
Adapun unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'.
Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah.
Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar, seperti yang dikutip detikcom dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor.
Pada video itu Bambang Tri Mulyono menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi.
Dalam video berdurasi 45 menit 12 detik itu, Bambang bersumpah rela mati jika ijazah Jokowi tidak palsu.
"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur'an, berani?" tanya Gus Nur.
"Berani (ngomong di atas Al-Qur'an), berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," kata Bambang dalam video tersebut, seperti dilihat detikcom, Kamis (13/10/2022).
"Atau bahkan kok kurang cepet, 5 menit lagi itu Fadli saksinya. Sudah 5 menit lagi sudah kamu tidur, dia komentar gitu," tambahnya.
Kemudian, di bagian 'cuplikan' video itu, ada adegan Gus Nur menuntun Bambang mengucapkan kalimat mubahalah.
Dalam pernyataannya di bawah Al-Qur'an dan dituntun oleh Gus Nur itu, Bambang menyatakan siap hidupnya hancur jika pernyataannya merupakan fitnah.
Konstruksi Perkara
Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, kegiatan mubahalah yang dilakukan atau dipertontonkan oleh Gus Nur dan Bambang Tri tersebut dianggap tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam.
Anggapan tersebut berasal dari sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan Gus Nur dan Bambang melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam.
Tak hanya itu, penyidik juga menganggap tindakan Gus Nur dan Bambang memposting video tindakan yang dinarasikan sebagai mubahalah tersebut sebagai bentuk mengajarkan suatu bagian dari ajaran Islam yang tidak sesuai dengan tata cara yang diajarkan agama Islam.
Penyalahgunaan itu, menurut penyidik, dapat terjadi dalam bentuk penggunaan simbol, praktik peribadatan, termasuk penyimpangan pokok-pokok ajaran Islam, terutama untuk kepentingan yang bertentangan dengan tuntunan Agama dan bertentangan dengan keimanan.
Oleh karena itu, penyidik memandang Gus Nur dan Bambang Tri telah secara sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan praktik dan simbol ajaran agama Islam untuk mengajak masyarakat mengikuti kepentingan mereka, dengan berusaha meyakinkan publik atas satu atau dua atau seluruh materi sumpah yang mengandung dusta.
Hal ini menurut penyidik, termasuk sebagai tindakan penyalahgunaan agama.
Gus Nur dan Bambang hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.
Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya, Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel. [Democrazy]