HUKUM

Aremania Somasi Presiden Jokowi untuk Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Sembilan Tuntutannya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Aremania Somasi Presiden Jokowi untuk Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Sembilan Tuntutannya

Aremania Somasi Presiden Jokowi untuk Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Sembilan Tuntutannya

DEMOCRAZY.ID - Kelompok suporter Arema FC, Aremania melayangkan surat somasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta maaf atas Tragedi Kanjuruhan  yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022). 


Adapun surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA selaku federasi sepak bola internasional yang bertempat di Swiss. Surat itu dilayangkan atas nama Aremania Menggugat.


Dalam surat somasi yang dilayangkan Aremania  pada Presiden Jokowi itu, terdapat sembilan tuntutan, beberapa di antaranya adalah permintaan maaf secara terbuka dan menetapkan tersangka.


Tidak hanya Presiden Jokowi, surat somasi tersebut juga dilayangkan kepada Kapolri, Panglima TNI, Menpora, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, dan tidak ketinggalan DPR RI.


Berikut ini sembilan tuntutan Aremania Menggugat:


1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.


2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.


3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.


4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.


5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.


6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.


7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.


8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.


9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.


Dalam surat somasi tersebut tertulis jika sembilan tuntutan yang dilayangkan itu tidak dikabulkan dalam tempo tiga kali 24 jam, maka Aremania Menggugat akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," tulis Aremania Menggugat di akhir surat tersebut.


Adapun surat tersebut beredar di media sosial pada Rabu (5/10/2022), sehingga tersisa dua hari lagi untuk Presiden Jokowi serta instansi terkait untuk memenuhi tuntutan Aremania.



[Democrazy/poskota]

Penulis blog