DEMOCRAZY.ID - Sebelum tertangkap diduga menjual narkoba hasil sitaan kasus yang ditangani, Irjen Teddy Minahasa dikenal sebagai anggota Polri yang bergelimang harta.
Bagaimana tidak, Kapolda Jatim yang baru menjabat beberapa hari itu memiliki kekayaan mencapai Rp 29,97 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.
Rinciannya, tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp25 miliar, kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp2,07 miliar, harta bergerak lainnya Rp500 juta, surat berharga Rp62,5 juta, serta kas dan setara kas Rp1,52 miliar dan tak memiliki utang.
Kendati sudah kaya raya, Teddy Minahasa tampaknya belum berpuas di mana hari ini Jumat (14/10/2022) dia ditangkap atas dugaan menjual lima kilogram (Kg) sabu.
Teddy Minahasa dikabarkan menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.
Berdasar informasi yang beredar, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat Teddy meminta barang bukti sabu 10 kilogram itu kepada Kapolres.
Dia lalu menjual 5 kilogram kepada seorang mami atau disebut bernama Linda dari sebuah diskotik di Jakarta.
Dengan sabu seberat lima kilogram, kira-kira berapa uang haram yang bisa diraup oleh Teddy?
Melansir dari laman resmi BNN Sumatera Selatan, Indonesia Drugs Repot 21021 menyebutkan bagwa sabu menjadi jenis narkotika termahal dibandingkan ekstasi maupun ganja.
"Harga sabu dalam peredaran gelapnya mulai dari harga terendah berkisar Rp 550.000,- sampai paling mahal seharga Rp 3.250.000,- per gram," ungkap BNN Sumsel di laman resminya.
Jika dijual dengan harga terendah maka Teddy bisa mendapatkan Rp 2,75 miliar sementara jika dijual dengan harga tertinggi maka 5 Kg sabu bisa membuat Teddy meraup Rp 15,25 miliar. [Democrazy]