Back to Top
HUKUM

RESMI! Polisi Tetapkan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penistaan Agama

DEMOCRAZY.ID
Oktober 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
RESMI! Polisi Tetapkan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penistaan Agama

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. "Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10). Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut. Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Hal ini diikabarkan langsung kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, SH.  Bambang ditangkap beberapa saat yang lalu, Kamis 13 Oktober 2022.  Ditangkap di Hotel Sofian Tebet,
Baca selengkapnya

Penulis blog