DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).
Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal ini diikabarkan langsung kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, SH.
Bambang ditangkap beberapa saat yang lalu, Kamis 13 Oktober 2022. Ditangkap di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB.
Menurut Ahmad Khozinudin, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Hari ini saya ditelepon oleh klien saya, Bambang Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet, dikabarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri," ungkap Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Dia mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri ihwal penangkapan Bambang Tri tersebut.
Khozinudin akan bergegas menemui Bambang Tri untuk mengetahui duduk perkara penangkapannya itu.
Dia mengaku belum mengetahui penangkapan Bambang Tri itu terkait dengan kasus apa.
"Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami itu terkait tindak pidana apa," ungkapnya.
Namun demikian, Khozinudin menduga penangkapan kliennya itu berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Bambang Tri mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.
Apabila itu benar, ia pun menyayangkan sikap Polri yang menangkap Bambang Tri di tengah proses gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang berjalan.
"Dengan penangkapan ini kami sangat menyayangkan. Semestinya, Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami," tegas Khozinudin.
Lebih lanjut dia menegaskan, proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi akan tetap berjalan meskipun Bambang Tri ditangkap Mabes Polri.
Khozinudin telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempersiapkan sidang perdana ijazah palsu Jokowi pada 18 Oktober mendatang.
"Nanti kita akan tetap datang ke pengadilan memenuhi panggilan dari pengadilan," terang dia. [Democrazy]