DEMOCRAZY.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani masuk penjara dan akan menjadi gila merupakan efek dari mubahalah Habib Rizieq Syihab (HRS).
Selama ini, Nikita Mirzani selalu mengolok-olok HRS dan merasa mendapat perlindungan dari mafia Sambo.
“Berdasarkan pengamatan saya dari segi spiritual, Nikita Mirzani masuk penjara merupakan efek dari mubahalah HRS,” kata praktisi spiritual Ki Surau dalam pernyataan kepada redaksi SuaraNasional, Kamis (28/10/2022).
Menurut Ki Surau, mulut Nikita tidak bisa dijaga karena merasa ada yang melindungi dari mafia Sambo.
“Namun kuasa Tuhan berkata lain, Sambo dipenjara sehingga Nikita bisa masuk bui,” papar Ki Surau.
Ki Surau mengatakan, HRS hanya mempunyai kekuatan doa ketika dizalimi dan diolok-olok orang yang membencinya termasuk Nikita Mirzani.
“Dan efek Mubahalah HRS ini sudah terbukti. Kasus KM 50 yang ditutup-tutupi mulai terbuka dalangnya,” paparnya.
Para pembenci HRS, kata Ki Surau tidak akan percaya mubahalah yang dilakukan pendiri FPI.
“Namun banyak saksi yang memperlihatkan kekuatan HRS terutama saat mendapat gas air mata ketika melakukan demo terhadap Ahok. Saat itu banyak ulama, kiai dan ustadz yang tumbang. Namun HRS masih tetap berada di mobil komando sambil membaca doa dan wirid,” jelas Ki Surau.
Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani binti Mawardi Selasa 25 Oktober 2022.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.
“Ya betul ditahan di Rutan Serang,” kata Rezkinil dikutip dari Tempo.
Nikita tersangka pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito Nikita menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito.
Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2022 saat Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Dia kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Unggaham Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu.
Dito yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut lantas melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum
Nikita dijerat dengan sangka Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani binti Mawardi dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.
Rezkinil menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.
“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia. [Democrazy/SuaraNasional]