HUKUM

Pernyataan UGM Terkait Ijazah Jokowi Tidak Cukup Menjadi Bukti Keasliannya, Begini Penjelasan Pakar Hukum

DEMOCRAZY.ID
Oktober 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pernyataan UGM Terkait Ijazah Jokowi Tidak Cukup Menjadi Bukti Keasliannya, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Pernyataan UGM Terkait Ijazah Jokowi Tidak Cukup Menjadi Bukti Keasliannya, Begini Penjelasan Pakar Hukum

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Rektor UGM menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi asli, dan merupakan alumni dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1980, kemudian lulus pada tahun 1985.


Refly Harun menyebut bahwa klarifikasi UGM terkait keaslian ijazah Jokowi memang simpel, tapi jika berdasarkan hukum maka tidak cukup hanya dengan pernyataan saja.


"Itu pernyataan dari UGM yang saya katakan as simple as that, tinggal membuat pernyataan, tetapi tentu kalau kita bicara ranah hukum ya pernyataan saja tidak cukup," ucapnya.  


"Pernyataan harus didukung oleh dokumen yang verified dan tentu bisa diakses oleh publik, bisa dilihat, diperbandingkan, dan lain sebagainya," sambungnya. 


Jika ingin mencari kebenaran dibalik keaslian ijazah Jokowi, maka harus menggunakan proses pengadilan, agar isu ini bisa diselesaikan secara tuntas.


"Makanya proses pengadilannya tetap penting ya kalau kita mau melihat, kalau kita ingin mencari aspek kebenarannya. Karena isu seperti ini again dan again, muncul lagi dan muncul lagi," ujarnya.


"Artinya kan tidak selesai, ibarat api dia selalu ada dalam sekam. Sehingga suatu saat membesar kalau tidak segera diselesaikan secara tuntas," pungkasnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (12/10). [Democrazy/NW]

Penulis blog