Back to Top
HUKUM

Para Tersangka Kanjuruhan Cuma Terancam Minimal 1 Tahun Penjara Sedangkan Korban 131 Meninggal, Adilkah?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Para Tersangka Kanjuruhan Cuma Terancam Minimal 1 Tahun Penjara Sedangkan Korban 131 Meninggal, Adilkah?

DEMOCRAZY.ID - Sampai sejauh ini, Mabes Polri sudah menetapkan 6 orang tersangka Kanjuruhan. Enam orang tersangka Kanjuruhan itu yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman. “Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis malam 6 Oktober 2022. 6 tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Kendati sudah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Listyo menyatakan bahwa jumlah itu akan bertambah. Hanya saja, Listyo tak mengungkap pihak mana lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kanjuruhan Disaster tersebut. “Ke
Baca selengkapnya

Penulis blog