HUKUM KRIMINAL

LENGKAP! Tiga Poin Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa Terkait Penangkapannya, Perang Bintang di Internal Polri?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
LENGKAP! Tiga Poin Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa Terkait Penangkapannya, Perang Bintang di Internal Polri?

LENGKAP! Tiga Poin Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa Terkait Penangkapannya, Perang Bintang di Internal Polri?

DEMOCRAZY.ID - Beredar pesan berantai yang diduga merupakan klarifikasi dari Irjen Teddy Minahasa Putra alias TM terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 


Dalam pesan yang dikirim seorang politisi partai yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku bahwa pesan itu didapatnya dari keluarganya. Dan keluarganya dapat dari Teddy Minahasa.


Pesan itu menuliskan bahwa TM bukanlah pengguna atau pengedar narkoba. Ada 3 bagian klarifikasi yang dituliskan. 


Pertama, sanggahannya bahwa ia pengguna narkoba. Dalam kronolgis awal, dia menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada Rabu 12 Oktober 2022 pukul 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam.


Besoknya, Kamis (13/10/2022)pukul 10.00 ia menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Saat itu ia dibius total selama tiga jam.


Pada Kamis 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, ia langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dirinya "membantu" mengedarkan narkoba. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, ia diambil sampel darah dan urine.


"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," tulis pesan tersebut.


Kedua, sanggahan soal pengedar.  Pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 Kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada 14 Juni 2022.


Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba sebesar 1 % untuk kepentingan dinas.


Kemudian pada 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).


"Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," bebernya.


Pada 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda.


Akibat penipuan itu,  tulis inisial TM di akhir tulisan membuatnya rugi hampir 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.


Disebutkan bahwa uang senilai 20 miliar itu berasal dari kantong pribadinya.


Menurut TM, Anita alias Linda menghubunginya untuk minta melanjutkan kerja sama, yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.


"Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," tambah TM.


Sesungguhnya, lanjut TM, niatannya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan agar Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.


"Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," tambahnya.


Namun, lanjutnya, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.


"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," tambahnya.


Padahal, lanjut TM, dirinya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. 


"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," paparnya.


Di paragraf terakhir atau ketiga, TM bersumpah di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal.


"SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri). Salam hormat : TM," tutupnya. 



[Democrazy]

Penulis blog