DEMOCRAZY.ID - Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI bukan sosok asing di tubuh Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa hari belakangan, muncul lagi kasus-kasus Heru Budi ke publik.
Usai ditetapkan Pj Gubernur DKI pada 7 Oktober lalu, beredar lagi ke publik terkait kasus-kasus Heru Budi yang pernah ditangani KPK RI.
Ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta ia sempat diperiksa KPK terkait kasus suap reklamasi pantai Jakarta.
Heru juga kerap dikaitkan dengan kasus pembelian tanah Cengkareng dan tanah RS Sumber Waras di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Sabtu (9/10/2022) seandainya benar-benar diangkat menjadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, dapat memberikan keterangan kepada KPK mengenai kedua kasus itu secara jelas.
Pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, mengatakan Heru Budi Hartanto juga pernah dipercaya Gubernur Ahok mengurusi normalisasi Waduk Pluit.
Dia juga mengingatkan, Perkumpulan Aktivis Jakarta (PAJ) pernah menggelar aksi mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa dan menangkap Heru Budi Hartono terkait kasus-kasus Heru Budi Hartono ini.
Heru dicurigai ikut dalam tindak pidana pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta tahun 2015 dan 2016.
Selain itu, Heru juga diduga memiliki informasi mengenai skandal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau-pulau reklamasi yang berada di pantai utara Jakarta.
Achmad Nur Hidayat menilai, sebaiknya jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta diserahkan kepada sosok yang mengenal sepak terjang dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan gubernur sebelumnya.
“Jika diserahkan kepada calon yang belum memahami pola kerja gubernur sebelumnya dikhawatirkan terjadi upaya perubahan mekanisme tata kelola secara ekstrim sehingga mengganggu kestabilan yang telah terbangun,” tegas Achmad Nur Hidayat.
Heru Budi Bertugas 16 Oktober
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dipilih Jokowi untuk menduduki posisi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu.
Heru akan mulai menjabat setelah masa abdi Anies usai pada 16 Oktober 2022.
Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Jabatan pemimpin DKI Jakarta selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sampai 2024.
Dan Heru Budi Hartono, Kepala Setpres Jokowi ini akan mulai menjabat setelah masa tugas Anies Baswedan usai pada 16 Oktober 2022. [Democrazy/pojoksatu]