HUKUM

Ini Wajah dan Nama Pengadil Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

DEMOCRAZY.ID
Oktober 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Wajah dan Nama Pengadil Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

Ini Wajah dan Nama Pengadil Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

DEMOCRAZY.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang. 


Sidang ini akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. 


Dia didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.


Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan ketiga hakim tersebut akan mengadili Ferdy Sambo Cs. 


"Baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J maupun perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan). Kedua perkara itu majelis hakimnya sama," ujar Djuyamto di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.


Wahyu Iman Santoso


Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.


Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.


Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.


Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.


Morgan Simanjuntak


Hakim Morgan Simanjuntak tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.


Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.


Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.


Alimin Ribut Sujono


Hakim Alimin Ribut Sujono pada 1 September 2022 lalu tercatat pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.


Dalam putusannya Hakim Alimin hanya memberikan izin kepada penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.


Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 silam. [Democrazy/FIN]

Penulis blog