DEMOCRAZY.ID - Kepala Divisi Hubungan International (Divhubinter) Polri Brigjen Pol Krishna Murti mengklaim perburuan buron kasus dugaan suap Komisioner KPU, yakni kader PDIP Harun Masiku kini bisa lebih optimal dengan sistem integrasi I-24/7.
Khrisna mengatakan para anggota kepolisian yang tergabung di interpol Polri baru saja menuntaskan program pelatihan sebagai operator sistem integrasi I-24/7.
"Itu adalah sistem yang menyala terus selama 24 jam tujuh hari selama dalam seminggu," kata Krishna, di Hotel El Royal Yogyakarta, Kamis (27/10).
Sistem integrasi ini yang nantinya dijadikan sebagai perangkat pelacak pelaku kejahatan melalui teknologi pengenalan wajah.
Tujuan utama dari program ini adalah memperkecil celah para pelaku kejahatan lintas negara dengan memperkuat pengamanan.
Dengan sistem ini, bagi Krishna, bukan tidak mungkin perburuan sosok Harun Masiku yang masuk ke dalam daftar red notice oleh Interpol dapat dilakukan lebih optimal.
Pasalnya, para pelaku kejahatan bakal sulit mengelabui teknologi pengenal wajah ini, sekalipun mereka telah mengganti paspor maupun mengubah tampilan wajah.
"Kalau sistem masuk di kami, dilacak kalau dia (Harun Masiku) melintas, datanya wajahnya dikenali biometri insyallah akan mengoptimalkan," terangnya.
Sistem bekerja berdasarkan pangkalan data kepolisian dan Kemenkumham RI serta terhubung ke sekretariat pada 190 negara yang tergabung dalam interpol.
Sistem ini memberikan peringatan kepada operator lewat pengawasan pintu perlintasan negara terhadap ancaman langsung atau baru sebatas rencana kejahatan.
"Sistem yang dibangun imigrasi ini sedang menjadi penjajakan dengan sistem kami, sehingga kami bisa mengenali dan mendeteksi pelaku kejahatan ini hanya dari wajah. Dulu kan harus cocokan ini dan itu. Sekarang cocokan wajah saja cukup," paparnya.
"Dalam satu detik nanti data-data itu akan muncul. Jadi tidak perlu pencocokan lagi," sambung Krishna.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Kemigrasian Kemenkumham RI, Agato Simamora menambahkan, sistem ini membuat proses identikasi tanpa perlu cek paspor.
"Kami tidak perlu lagi paspor, identitasnya itu bisa dilacak. Jadi kalau mereka menggunakan nama palsu, paspor palsu dan paspor mirip dengannya tetap bisa dikenali," terang Agato.
Eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam. Sudah lebih dari 900 hari dinyatakan buron.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice e Sekretaris National Central Bureau (NCB) untuk memburu Harun 31 Mei 2021.
Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. [Democrazy/CNN]