Back to Top
HUKUM

FATAL! Ini Peran Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
FATAL! Ini Peran Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan

DEMOCRAZY.ID - Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.  Apa peran Akhmad? "Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Sigit menjelaskan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton. "Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Sigit. Sigit menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020.  Saat itu, kata Sigit, ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton dalam verifikasi tersebut. "Verifikasi t
Baca selengkapnya

Penulis blog