HUKUM

FATAL! Ini Peran Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
FATAL! Ini Peran Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan

FATAL! Ini Peran Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan

DEMOCRAZY.ID - Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. 


Apa peran Akhmad?


"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).


Sigit menjelaskan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.


"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Sigit.


Sigit menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. 


Saat itu, kata Sigit, ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton dalam verifikasi tersebut.


"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," tuturnya.


Sigit melanjutkan, pada tahun 2022, verifikasi Kanjuruhan tidak dilakukan dan masih merujuk verifikasi tahun 2020. 


Sigit juga mengungkapkan tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.


"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.


Polri juga menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. 


Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.


"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Sigit.


Sebagai informasi, ada enam tersangka yang ditetapkan dalam tragedi ini. Berikut daftarnya:


Berikut ini keenam tersangka dan perannya:


1. AHL, Direktur Utama PT LIB

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

3. SS, Security Officer

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang

Penulis blog