HUKUM POLITIK

Curiga Kasus Dugaan Formula E Sengaja Untuk Jatuhkan Anies, Eks Ketua KPK: Jangan-jangan Ini Semua Pesenan?!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 09, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Curiga Kasus Dugaan Formula E Sengaja Untuk Jatuhkan Anies, Eks Ketua KPK: Jangan-jangan Ini Semua Pesenan?!

Curiga Kasus Dugaan Formula E Sengaja Untuk Jatuhkan Anies, Eks Ketua KPK: Jangan-jangan Ini Semua Pesenan?!

DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mencium bau tak sedap dalam dugaan kasus korupsi Formula E.


Ia curiga kasus tersebut merupakan pesanan orang tertentu untuk menjatuhkan Anies Baswedan.


“Kasus Anies ini semua orang bertanya jangan-jangan ini pesenan,” kata Bambang dalam diskusi ‘Momentum Pemulihan Ekonomi, Proses Hukum dan Konspirasi Politik Menuju 2024, Sabtu (8/10/2022).


Karena itu, KPK harus membuktikan secara transparan dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.


Menurutnya, jika lembaga antirusuah itu tidak transparan dalam membongkar kasus itu, maka masyarakat bakal beranggapan bahwa ini merupakan pesanan.


“Jadi harus membuktikan dulu dengan alat bukti lain, sehingga kemudian transparansi KPK dipercaya masyarakat,” ucapnya.


Bambang lantas membandingkan kasus Formula E itu dengan korupsi Anas Urbaningrum yang ditangani KPK.


Menurut pria yang menyandang gelar Sarjana Hukum itu, KPK waktu itu memeriksa orang terdekat, sebelum memeriksa Anas.


“Kalau kasus Formula E dengan kasus Anas Urbaningrum, itu kan KPK menyisir dulu orang orang dekat Anas,” ujarnya.


Namun, dalam kasus dugaan Formula E ini, KPK malah langsung memeriksa Anies Baswedan.


Bambang menyebutkan bahwa sikap KPK tersebut perlu dipertanyakan dan digali lebih mendalam.


“Nah sekarang KPK dalam Formula E langsung memeriksa Anies. Harusnya kan caranya seperti Anas dulu. Jadi transparansi KPK dan akuntabilitasnya terpercaya,” tuturnya.


Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan dugaan korupsi Formula E tidak terbukti.


Hal tersebut jika mengacu kepada hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang tidak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.


“Inikan BPK sudah jelas melaporkan tidak ada kerugian negara, terus apa lagi mau dilanjutkan,” ungkapnya.


Selain itu, tambah Saut Situmorang, Anies Baswedan juga tidak bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan.


“Pertanyaan KPK mau kenalan Anies dengan pasal apa? Inikan masih bingung,” tuturnya.


Karenanya, ketika ingin kasus tersebut selesai, KPK terlebih dahulu mencari pasal yang pas dikenakan Anies Baswedan dalam dugaan korupsi Formula E.


“Ketika sudah masuk pidana, Jaksa pasti memikirkan Anies dikenakan pasal apa nih, karenanya penyidik harus meyakinkan Jaksa,” pungkasnya. [Democrazy/pojoksatu]

Penulis blog