DEMOCRAZY.ID - Heboh personel TNI Angkatan Laut (AL) dilarang menggunakan sejumlah aplikasi media sosial.
Flyer terkait larangan tersebut pun ramai di media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, menjelaskan, instruksi personel TNI AL tidak diperbolehkan menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live merupakan kebijakan lama.
"(Imbauan tersebut adalah) aturan Panglima TNI Lama," kata Julius saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI.
"(Aturan Panglima) yang sekarang boleh (mengunakan aplikasi itu)," katanya.
Saat ini, kata Julius, pihaknya telah menurunkan flyer penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut tersebut.
"(Flyer) sudah didrop," ucapnya.
Untuk diketahui, unggahan foto atau flyer poster dari Penerangan Pasukan (Penpas) bertuliskan larangan penggunaan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi personel TNI AL menjadi perbincangan di media sosial.
Flyer itu diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Kamis 22 September 2022.
Dalam flyer tersebut, dituliskan bahwa personel TNI AL yang menggunakan aplikasi tersebut dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.