DEMOCRAZY.ID - Seorang Brigadir Polisi berinisial RRS, menembak buronan kasus pengeroyokan berinisial GYL hingga tewas saat mengejar pelaku.
Setelah itu, Divpropam Polda NTT langsung memeriksa anggota Kepolisian Resor Belu tersebut.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbianto saat dihubungi dari Kupang, Rabu (28/9/2022).
Selain Brigpol RRS, delapan orang anggota Polres Belu yang terlibat dalam pengejaran juga ikut diperiksa Divisi Propam Polda NTT untuk mengungkap kasus itu.
Delapan orang tersebut, di antaranya tiga anggota Buser Satuan Reserse Kriminal, dua anggota Satuan Intelkam, serta dua anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan Raimanuk.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, sebelum diperiksa, senjata milik sejumlah anggota Buser Polres Belu itu juga sudah diamankan.
Demikian juga Brigpol RRS diamankan di Mapolres Belu untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan setelah kejadian tersebut.
Kapolres Yoseph mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban penembakan dan juga melayat ke rumahnya.
Sebelumnya pada Selasa (27/9) pagi, seorang pelaku pengeroyokan berinisial GYL, warga Dusun Lalosuk Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.
Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9) sore mengatakan, GYL masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.
"Sesuai laporan singkat dari kepala polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," kata Kapolda.
GYL sempat melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga ditembak.
Polisi beralasan awalnya GYL akan dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki, tetapi karena dia menunduk sehingga tembakan itu mengenai punggung dan mengakibatkan korban tewas. [Democrazy/ERA]