Back to Top
HUKUM

TEKA-TEKI Putri Candrawathi Tak Ditahan Terungkap, Mereka Saling Sandera, PC Jadi Alat Tawar

DEMOCRAZY.ID
September 27, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TEKA-TEKI Putri Candrawathi Tak Ditahan Terungkap, Mereka Saling Sandera, PC Jadi Alat Tawar

DEMOCRAZY.ID - Teka-Tek tak ditahannya tersangka kasus pembunuhan, Putri Candrawathi terkuak.  Seperti diketahui bersama, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Adapun Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Seperti diketahui, di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawati yang hingga kini belum ditahan dengan alasan kemanusiaan lantaran memilki  anak kecil. Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati. Istri Ferdy Sambo itu saat ini masih dapat menghirup udara
Baca selengkapnya

Penulis blog