DEMOCRAZY.ID - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak.
Dengan status pemecatannnya tersebut, berikut ini jumlah gaji Sambo yang tak bakal ia terima lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut.
Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol), yang besaran gajinya berkisar Rp 3.393.400-5.576.500.
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400-5.576.500.
Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.
Berdasarkan asumsi tersebut, Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat. [Democrazy]