DEMOCRAZY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menginzinkan perkawinan beda agama. Izin tersebut hanya untuk memerintahkan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan pencatatan. Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawainan beda agama. Meski demikian, pengadilan agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas dukcapil untuk mencatatkan pernikahan tersebut. "Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya, Kamis, 29 September 2022. Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan. Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya h...
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menginzinkan perkawinan beda agama. Izin tersebut hanya untuk memerintahkan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan pencatatan. Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawainan beda agama. Meski demikian, pengadilan agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas dukcapil untuk mencatatkan pernikahan tersebut. "Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya, Kamis, 29 September 2022. Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan. Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya h...