HUKUM

Mantan Hakim Agung Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mantan Hakim Agung Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati

Mantan Hakim Agung Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati

DEMOCRAZY.ID - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan pendapatnya terkait penetapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman hati terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua. 


Gayus Lumbuun menyetujui jika Ferdy Sambo dan komplotannya dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 


“Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal,” ujar Gayus Lumbuun, Rabu 28 September 2022.


Lebih lanjut, Gayus Lumbuun menjelaskan walaupun Ferdy Sambo dan tersangka lainnya diancam hukuman mati, mereka masih berpeluang untuk lolos dari ketetapan tersebut. 


Peluang yang dimaksud adalah jika Ferdy Sambo ataupun tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J turut membantu membongkar kasus ini sehingga dalam persidangan kelak hakim kemungkinan tidak mengenakan vonis hukuman mati.


“Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (Pasal) 338 KUHP, 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru,” kata Gayus Lumbuun. 


Selama dirinya menjabat sebagai hakim agung, Gayus Lumbuun mengakui pernah memutuskan suatu perkara dengan mempertimbangkan hal itu. 


Dalam dunia hukum dan kehakiman, Gayus Lumbuun menilai harus mempertimbangkan azas kebermanfaatan dalam mengambil sebuah putusan.


“Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi,” tutur Gayus Lumbuun. 


Sebagai informasi, sampai saat ini Tim Khusus buatan Kapolri Listyo Sigit telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J


Lima tersangka yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky RIzal, dan Kuat Ma’ruf. 


Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Lima orang tersangka ini akan memperoleh ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [Democrazy/terkini]

Penulis blog