Back to Top
HUKUM

LPSK Ungkap Jejak 'Tameng Hukum' Putri Sambo di Luar Kasus Pembunuhan

DEMOCRAZY.ID
September 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
LPSK Ungkap Jejak 'Tameng Hukum' Putri Sambo di Luar Kasus Pembunuhan

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) justru menjadi tameng untuk melindungi Putri Candrawathi walaupun kasus dugaan kekerasan seksual tak ditemukan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan UU TPKS justru dijadikan instrumen hukum tanpa ada pembuktian apakah ada kekerasan seksual atau tidak.  Diketahui, Putri sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J. "UU TPKS dijadikan instrumen legal melindungi ibu PC, tanpa ada upaya membuktikan apakah posisi Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual itu benar atau tidak," kata Edwin di Bandung pada Jumat (23/9). Dia menegaskan pihaknya menolak penggunaan instrumen legal UU TPKS untuk menjustifikasi PC sebagai korban.  Edwin mengungkapkan UU TPKS tidak digunakan untuk melindungi orang seperti Putri, tapi melindungi korban yang
Baca selengkapnya

Penulis blog