DEMOCRAZY.ID - Mabes Polri menyebut proses penyembuhan saksi kunci terkait pelanggaran etik Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membutuhkan waktu yang panjang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kondisi itu pula yang memaksa Propam Polri untuk kembali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Kendati demikian, Dedi enggan membeberkan lebih lanjut ihwal sakit yang dialami oleh saksi kunci tersebut.
Adapun saksi kunci yang dimaksud merupakan eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
"AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/9).
Dedi memastikan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan dilakukan secepatnya setelah saksi kunci pulih.
"Untuk Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," tuturnya.
Dedi membantah apabila pihaknya disebut tengah memperlambat proses pelaksanaan sidang terhadap para tersangka obstruction of justice tersebut.
"Polri juga maunya cepat. Kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan," pungkasnya.
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri.
Ketiga tersangka itu eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sementara Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice.
Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.
Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [Democrazy]