DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai salah satu tersangka kasus kematian kliennya itu yakni Putri Candrawathi telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi lantaran menyuap anggota Polri.
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak sebut Putri Candrawathi lakukan dugaan korupsi itu disampaikannya dalam sebuah diskusi yang ditayangkan kanal YouTube Irma Hutabarat, seperti dilihat pada Senin 19 September 2022.
Dalam tayangan itu, awalnya menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa saja terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia merupakan istri dari penegak hukum yakni Ferdy Sambo
“Dia istri penegak hukum, dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Ia pun menyebut Putri adalah pelaku penyebar kebohongan usai melaporkan tindakan pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, untuk melancarkan kebohongannya itu Putri diduga telah menyuap anggota Polri dan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun para tersangka lainnya.
"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK, termasuk menyuap para tersangka,” bebernya.
Putri dalam hal dugaan pidana korupsi itu, kata Kamaruddin, menyuap anggota Polri hingga petugas LPSK maupun para tersangka lainnya senilai Rp 550 juta hingga Rp 1 miliar.
Akan tetapi, menurut Kamaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tak berbuat apapun terkait dugaan tindak pidana korupsi Putri Candrawathi itu.
“Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Seperti diketahui, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan jelang satu bulan sejak penetapan tersangka.
Putri Candrawathi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
Adapun alasan Kepolisian belum menahan Putri yakni atas pertimbangan kemanusiaan lantaran yang bersangkutan masih memiliki balita.
“Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM.
Kendati tak ditahan, kata Komjen Agung, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ujarnya. [Democrazy/terkini]