HUKUM

Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?!

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?!

Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?!

DEMOCRAZY.ID - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut bahwa Ferdy Sambo bisa kembali bekerja sebagai polisi meski saat ini


Menurutnya, Ferdy Sambo beberapa tahun ke depan bisa gabung Polri lagi meskipun sudah dipecat sebagai Kadiv Propam.


Pernyataannya itu mengacu pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.


Aturan tersebut membahas tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.


Maka dari itu Gatot Nurmantyo menduga kalau Ferdy Sambo masih punya peluang bisa kembali jadi polisi.


Gatot Nurmantyo mengimbau agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bisa melakukan tinjauan ulang terhadap Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.


Ia menilai adanya peluang untuk peninjauan ulang terhadap keputusan sidang yang sudah diterima Irjen Pol Ferdy Sambo.


"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari," ujar Gatot Nurmantyo dikutip dari video Tiktok yang beradar.


"Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," sambungnya.


Bahkan Gatot Nurmantyo menilai adanya perpol seperti itu dianggapnya sudah kurang aja.


"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," paparnya.


Gatot Nurmantyo menganggap adanya pertentangan nilai di hukum dalam Perpol tersebut.


Hal itu karena keputusan pemberhentian anggota Polri bisa kembali ditinjau beberapa tahun ke depan.


Malah dikatakannya aturan yang ada di dalam Perpol tersebut berbeda dengan Undang-undang lainnya yang kekuatan hukum lebih tinggi.


"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan?," tukasnya.


"Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" tandas Gatot.


Sebelumnya, pasca kasus Ferdy Sambo mencuat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi kepada 30 personel Polri, Senin 26 September 2022.


Dari data yang dihimpun tim Disway.id, beberapa personel baik yang akan pensiun dan rotasi jabatan termasuk dalam Surat Telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 tertanggal 24 September 2022.


Kabar mutasi 30 personel Polri ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 


"Ya betul," kata Dedi saat dikonfirmasi.


Surat itu telah ditandatangani oleh Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. [Democrazy/DW]

Penulis blog