DEMOCRAZY.ID - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Sutiyoso menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir. Menurut dia, kebocoran data E-KTP, bukan data-data di ranah siber, sebagai sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyoroti persoalan hak akses. Dimana dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut telah diatur bahwa pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri, harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara. Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP. “Nah, di sinilah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk men
Eks Kepala BIN Sutiyoso Paparkan 'Celah' yang Biasa Digunakan Hacker untuk Bobol Data
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Sutiyoso menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir. Menurut dia, kebocoran data E-KTP, bukan data-data di ranah siber, sebagai sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyoroti persoalan hak akses. Dimana dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut telah diatur bahwa pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri, harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara. Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP. “Nah, di sinilah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk men