DEMOCRAZY.ID - PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembatasan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM Jenis Pertalite. Atas kebijakan baru Pertamina ini, kendaraan dilarang isi Pertalite melebihi 120 liter dalam per hari. Sejatinya, pembatasan 120 liter per hari ini dilakukan sebagai langkah uji coba sistem dan infrastruktur yang ada di SPBU Pertamina, sambil menunggu pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria kendaraan tertentu dijalankan Pembatasan isi BBM Pertalite juga perlu dilakukan karena kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi sudah sekarat. Bahkan diprediksi habis pada pertengahan Oktober 2022 ini. Dari catatan CNBC Indonesia, kuota Pertalite sampai pada awal September 2022 tersisa 3,5 juta kilo liter (kl) dari kuota yang ditetapkan mencapai mencapai 23,05 juta kl. Rencana pemerintah melakukan pembatasan Pertalite dengan kriteria tertentu kendaraan juga belum berjalan, karena alasan revisi Peraturan Presiden (Perpre
Duh! Kuota Pertalite dan Solar Habis Pertengahan Oktober 2022, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembatasan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM Jenis Pertalite. Atas kebijakan baru Pertamina ini, kendaraan dilarang isi Pertalite melebihi 120 liter dalam per hari. Sejatinya, pembatasan 120 liter per hari ini dilakukan sebagai langkah uji coba sistem dan infrastruktur yang ada di SPBU Pertamina, sambil menunggu pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria kendaraan tertentu dijalankan Pembatasan isi BBM Pertalite juga perlu dilakukan karena kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi sudah sekarat. Bahkan diprediksi habis pada pertengahan Oktober 2022 ini. Dari catatan CNBC Indonesia, kuota Pertalite sampai pada awal September 2022 tersisa 3,5 juta kilo liter (kl) dari kuota yang ditetapkan mencapai mencapai 23,05 juta kl. Rencana pemerintah melakukan pembatasan Pertalite dengan kriteria tertentu kendaraan juga belum berjalan, karena alasan revisi Peraturan Presiden (Perpre